0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Perkara Suap ‘Ketok Palu’, Syamsul Hilal Mantan Anggota DPRD Sumut Mohon Dibebaskan

Medan, MISTAR.ID

Satu lagi mantan anggota DPRD Sumut terkait perkara penerimaan uang suap ‘ketuk palu’ untuk meloloskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) menjadi APBD Pemprov Sumut maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu, memohon agar nantinya divonis bebas.

Permohonan tersebut diungkapkan langsung terdakwa  Syamsul Hilal, mantan legislator periode 2014-2019 dalam nota pembelaan (pledoi) maupun melalui tim penasihat hukumnya (PH), Senin (22/3/21) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dengan demikian, sudah 3 dari 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 memohon agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dan Eliwarti nantinya menjatuhkan vonis bebas.

Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Sekda Provsu dan Kadispora jadi Saksi di PN Medan

Sebab 2 terdakwa lainnya Layari Sinukaban dan Ramli pada persidangan 2 pekan lalu juga telah menyampaikan permohonan bebas serupa.

“Saya tidak pernah terima dari M Alinafiah (Bendahara Sekwan Sumut ketika itu-red) dan tidak satupun melihat dan memastikan. Saya juga tidak pernah meminta uang kepada Gatot maupun Nurdin Lubis (mantan Sekda Provsu-red),” tegasnya melalui monitor video conference (vidcon).

Sistem Tidak Baik

Lebih rinci Kamaluddin Pane, selaku ketua kuasa hukum terdakwa Syamsul Hilal, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani (1 berkas) serta terdakwa Sudirman Halawa, Irwansyah Damanik dan Ramli (juga 1 berkas) menguraikan, para terdakwa berada pada sistem yang tidak baik.

Sebab dari fakta terungkap di persidangan, pemberian uang ‘ketuk palu’ kepada para anggota DPRD Sumut di 2 periode tersebut untuk meloloskan R-APBD menjadi APBD Sumut maupun menerima/menyetujui LPj Gatot Puji Nugroho sebagai Gubsu, sudah merupakan ‘kebiasaan’.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi ‘Melenggang’ Meninggalkan Ruang Sidang Tipikor Medan

Khusus untuk terdakwa Syamsul Hilal, imbuh Kamaluddin, kliennya menyadari penuh konsekwensi yang akan diterimanya dengan membantah dakwaan maupun tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, tim PH ketujuh terdakwa juga menyatalan tidak sependapat dengan tuntutan JPU pada KPK yakni pidana Pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tim PH menilai justru tindak pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor yang telah memenuhi unsur,” urainya.

Namun bila kedua majelis hakim berpendapat lain, Kamaluddin mohon agar para kliennya nantinya divonis seringan-ringannya.

Baca Juga: Sidang 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Gatot: Uang Dikumpul Buat Purnabakti

Ketiga, para terdakwa merupakan anggota dewan biasa dan bukan inisiator apalagi terlibat membahas soal pemberian uang ‘ketuk palu’ dari Pemprov Sumut kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sumut.

Para terdakwa selama persidangan kooperatif, tidak berbelit-belit dan menunjukkan itikad baik telah mencicil pengembalian uang sempat diterima, walaupun datanya berbeda dengan tuntutan JPU pada KPK. Serta masih memiliki tanggung jawab karena di antara terdakwa masih memiliki tanggung jawab menafkahi dan menyekolahkan anak-anak mereka.

Sebelumnya tim JPU pada KPK menuntut ke-14 terdakwa dengan pidana bervariasi namun sama-sama dicabut hak politiknya selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih, Sudirman Halawa dan Ramli dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara. (amsal/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles