6.2 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Peredaran Capai 15 Persen, DPRD Medan Dorong Pihak Berwajib Serius Berantas Rokok Ilegal

Jika ini berlarut-larut, sambung Rajudin, permasalahan ini akan menjadi persoalan baru dan pembahasan pihaknya di DPRD Kota Medan.

“Ini akan kita soroti. Memang yang paling terdampak dari rokok ilegal ini di luar Kota Medan. Namun tetap saja hal ini tidak boleh ada di Kota Medan, apalagi angka peredarannya sudah 15 persen. Semua yang melanggar undang-undang harus ditindak, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Rajudin menilai peredaran rokok ilegal sangat bias dampaknya. Sebab selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal akan sangat merugikan industri rokok legal yang ada saat ini.

Baca juga : Rokok Ilegal Ancam Para Pekerja, Pengamat: Kalau Terus Berlanjut Akan Berdampak PHK

“Kalau industri rokok rugi, tentu imbasnya terjadi PHK massal. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah, bagaimana nasib mereka kalau di PHK. Memang kita berupaya menambah pendapatan, tapi jangan pula dengan yang ilegal. Semua masyarakat tidak dilarang  menjual produknya, tapi harus mengikuti regulasi yang ada,” sebutnya.

Kedepannya, lanjut Rajudin, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemko Medan terkait perkembangan angka peredaran rokok ilegal di Kota Medan.

“Kita tunggu juga tindakan tegas dari pihak berwajib. Semua harus berkolaborasi agar permasalahan ini bisa diatasi,” tandas calon Pimpinan DPRD Kota Medan periode 2024-2029 ini. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles