Polda Sumut sendiri memiliki empat unit kerja yang menangani masalah kejahatan cyber.
Rencananya, informasi ini akan dilaporkan kepada pimpinan dan dimasukkan dalam agenda rapat.
“Saat ini, rencana tersebut masih akan kita bawa di dalam rapat, dan kami menunggu keputusan dari pimpinan,” tambahnya.
Selama sesi diskusi, Kanit menegaskan pentingnya seluruh pihak yang terlibat, sebagai peserta, untuk menyimpan barang bukti sebagai upaya untuk membuktikan keterlibatan pelaku dalam suatu kasus.
“Bukti-bukti ini harus disimpan, sesuai dengan prinsip hukum kita yang mengharuskan kita untuk membuktikan pelaku bersalah atau tidak,” tandasnya. (khairul/hm18)