24.2 C
New York
Friday, August 16, 2024

Pembayaran Hak Korban di Kasus TPPO Belum Maksimal

Lebih lanjut, Ketua Peneliti Mahmud Mulyadi menyampaikan dalam konsep pemidanaan yang semula mengacu kepada pendekatan retributif telah mengarah kepada konsep restoratif justice, untuk mendudukan permasalahan terhadap kepentingan bersama, khususnya muara peran masyarakat.

“Dua penelitian ini akan berupaya mencari kendala apa dan peluang guna sinergi dalam pemenuhan restitusi yang nantinya akan diwujudkan sebagai hasil penelitian ilmiah Program Doktor dan Program Magister Hukum,” katanya.

Sebagai pembimbing, ia akan lebih memaksimalkan hal-hal penting dalam sisi penyempurnaan sebagai bidang pencapaian tujuan hukum.

Baca juga: Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas

“Peserta pada kegiatan merupakan narasumber inti. Peneliti nantinya akan melakukan penggalian pemahaman-pemahaman di lapangan terhadap upaya pencapaian proses maksimal pembayaran restitusi,” papar Mahmudi.

Adapun hakim pada kegiatan tersebut adalah Hakim Tinggi Liliek Prisbawono, Kasubdit Renakta AKBP S Samosir dari Poldasu. Erwin Nababan dari PN Lubuk Pakam, Cakra Parhusip PN Stabat, Kanit PPA Polresta Medan AKP Dearma, M. Yandre Kejaksaan Stabat, Kejaksaan Tinggi,Viviani Parhusip dari LPSK Medan, Irvan Safutra LBH Medan, dan beberapa perwakilan akademisi yang ada di Perguruan Tinggi Medan. (rika/hm20)

Related Articles

Latest Articles