11.5 C
New York
Monday, October 14, 2024

Operasi Gempur II Digelar, Bea Cukai Sumut Bidik Distributor Hingga Penjual Rokok Ilegal

Mereka juga menolak aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Menurut mereka, sejumlah runtutan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) dinilai gagal.

Kegagalan itu berujung tak berhasilnya mendukung aspirasi pemangku kepentingan. Lantaran perumusannya minim pemufakatan dalam pembuatan regulasi tersebut. Pengunjuk rasa menolak poin-poin kebijakan dalam PP tersebut.

Salah satunya, peraturan yang terkait kemasan polos rokok tanpa merek yang diatur dalam R-Permenkes.

Baca juga : Ratusan Buruh Desak Pemberantasan Rokok Ilegal, Begini Respon Bea Cukai Sumut

Para buruh menilai kebijakan ini dinilai berdampak besar pada industri rokok dan berimbas pada pekerja. Rokok ilegal menyerupai kemasan akan merugikan penjualan industri rokok yang selama ini membayar pajak ke pemerintah.

Untuk itu para buruh menolak aturan itu yang disebut-sebut memberikan peluang besar bagi para pelaku bisnis rokok ilegal. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles