Baca Juga : Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 M Digelar, Hakim Singgung Perdamaian
Harapan yang sama juga disampaikan Dwi Ngai Sinaga selaku Kuasa Hukum penggugat sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan.
“Kita meminta agar pihak PT JBI mau duduk bersama untuk membicarakan persoalan ini lebih dalam terkait penyelesaiannya. Namun, apabila PT JBI ingin mengkaji surat asli dari tanah yang diduga dikuasai oleh PT JBI tersebut, kami persilakan,” katanya.
Dikatakan Dwi, apabila duduk bersama antara pihaknya dengan PT JBI benar-benar terwujud, maka sangat besar potensi perkara ini tak berlangsung panjang. “Mari dong pihak PT JBI duduk bersama (dengan kami). Jangan tidak mau tahu akan hal ini. Kemudian, terima kasih kami ucapkan kepada Pak Ogreseno dan tim yang mau berhadir,” tandasnya.
Saat ini perkara gugatan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Beberapa persidangan sebelumnya, Hakim pun sempat menyinggung terkait perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat (PT JBI). (deddy/hm24)