19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

NIK Wajib Dipadankan dengan NPWP Sampai 30 Juni, Ini Sanksi Jika Tidak

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.
Penggantian itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Nah, bagi Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga tenggat waktu yang ditentukan tanggal 30 Juni 2024, maka akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Baca juga:Sudah 53 Juta NIK Bisa Dipakai Jadi NPWP

Berikut layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.(mtr/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles