9.3 C
New York
Friday, October 18, 2024

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu Pakai Ponsel dari Lapas Langkat, Ombudsman: Pengawasan Belum Maksimal

Atas hal tersebut, James meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut supaya mengevaluasi kinerja Kepala Lapas Narkotika Langkat beserta jajarannya.

“Hal itu bertujuan agar tak ada lagi napi yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. Kami juga meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menindak tegas apabila ada jajaran Lapas Narkotika Langkat ikut bermain dalam peredaran narkoba,” ucapnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menilai berdasarkan fakta persidangan Sayed telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca juga : Lapas Pemuda Langkat Komitmen Raih WBK/WBBM

Bagi jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Sayed tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba serta terdakwa sudah pernah dihukum dan saat ini masih menjalani hukuman.

Atas segala pertimbangan yang ada dan mendasar, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing, itu pun menuntut Sayed dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles