18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Mulai Tugas 25 September, Pj Gubsu Tegaskan Tupoksi Penjabat Sementara dan Pelaksana Tugas Kepala Daerah

“Hari ini kita serahkan surat tugas untuk Pjs dan Plt, mulai berlaku pada 25 September 2024. Jadi bukan langsung berlaku hari ini. Tanggal 25 nanti itu pas Wali Kota atau Bupati dan Wakilnya mulai cuti dan sampai 23 November 2024, itu masanya,” ungkapnya.

Dia pun menegaskan fungsi dari Pjs maupun Plt sama-sama memastikan roda pemerintahan terus berjalan dan memastikan kesuksesan Pilkada 2024.

“Tadi di dalam SK disebutkan bahwa tugas Pjs adalah menjalankan tugas pemerintahan, menjaga ketentraman dan ketertiban, mempersiapkan fasilitas pelaksanaan pilkada dan memastikan netralitas ASN, itu sama juga tugasnya Plt Bupati dan Wali Kota,” tuturnya.

Baca juga : Fasilitas PON XXI Dicap Buruk, Pj Gubernur Sumut Janji Minimalisir Kekurangan

Fatoni pun mengingatkan Pjs dan Plt tidak boleh melakukan mutasi jajaran kecuali atas perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

“Kemudian, baik Pjs maupun Plt tidak boleh melaksanakan mutasi, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri kemudian tugas-tugasnya nanti dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Mendagri,” pungkasnya. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles