MK Ubah Desain Surat Suara Paslon Tunggal Pilkada
mk ubah desain surat suara paslon tunggal pilkada
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU supaya mengembalikan desain surat suara ke model plebisit dengan keterangan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’.
Hal ini diputuskan MK untuk mengabulkan gugatan perkara 126/PUU-XXII/2024 mengenai desain surat suara untuk daerah yang memiliki pasangan calon (paslon) tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pada Kamis (14/11/24) bahwa perkara tersebut menguji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016. Aturan ini pun dapat diberlakukan pada tahun 2029.
Dalam pertimbangannya, hakim Saldi Isra mengatakan poin dalam perkara ini sebelumnya sudah pernah ditangani MK, yakni dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2015.
Baca juga:Melalui Putusan MK Gerindra Toba Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi
Saldi menjelaskan dengan model plebisit, maka setiap pemilih diberi dua pilihan menentukan hak suaranya yaitu ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ dengan calon tunggal tersebut di daerahnya.
Apabila para pemilih lebih banyak memilih opsi ‘setuju’ maka calon tunggal tersebut dinyatakan menang. Namun sebaliknya, jika opsi ‘tidak setuju’ banyak dipilih, maka perlu dilakukan Pilkada ulang.
Menanggapi itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengakui bahwa putusan MK sudah tepat, namun ia berharap hal ini bisa segera disosialisasikan dengan benar.
Menurutnya, model yang telah diputuskan MK tidak menyulitkan pemilih karena lebih informatif. “Model plebisit yang akan diterapkan pada Pilkada 2029 mendatang, model plebisit lebih informatif,” ujarnya.(detik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Panwascam Pangururan Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas PTPSNEXT ARTICLE
Turki Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel