“Tidak menyediakan hak ikut pemilu bagi warga penyandang disabilitas dapat dianggap sebagai kejahatan konstitusional,” tegasnya.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meminta KPU untuk memberi perhatian terhadap penyandang disabilitas.
Baca juga : KPU Didorong Berikan Perlindungan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas
Ia mendesak KPU untuk menyediakan template surat suara braille bagi tunanetra, fasilitas yang ramah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kesadaran petugas TPS untuk memberikan pelayanan yang sesuai.
Penjabat Gubernur Sumut, Hassanudin, mengevaluasi pertumbuhan Indeks Demokrasi dan berharap peningkatan setiap tahunnya, menekankan perluasan partisipasi dan pemahaman kualitas pemilih. (hutajulu/hm18)