Medan MISTAR. ID
Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Edy Gunawan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengemudi becak sampah. Salah satu diantara pengemudi becak sampah kelurahan Sari Rejo berinisial T (35) mengatakan ini kali pertama dirinya wajib memberikan setoran kepada lurah selama menjadi pengemudi becak sampah.
“Lurah sebelumnya nggak ada seperti ini. Sekarang, Lurah baru di tempat kami. Baru beberapa bulan lah dia di sini udah minta setoran,” ujarnya kepada mistar.id saat ditemui di Jalan Sejati Sari Rejo, Jumat (11/8/23).
Dikatakannya lagi, ia sudah dua kali membayar setoran. Dimana, jumlah setoran per bulan sebesar Rp200.000. Ditambahkan T, jumlah setoran tidak sama nominalnya untuk setiap pengemudi becak sampah.
Baca juga: Nawal Lubis Ajak Masyarakat Sumut Ubah Kebiasaan Membakar Sampah
“Ketika ia baru menjabat Februari lalu, kami semua dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sari Rejo. Di sana kami diminta wajib memberikan setoran. Beda-beda setorannya. Mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan. Kalau yang bawa becak itu Rp400.000 – Rp 500. 000 per bulan. Kalau tukang angkut sampah Rp200.000 – Rp 300. 000,” tambahnya.
Jika T dan rekan-rekannya tidak memberikan setoran, maka mereka diancam tidak boleh membongkar muat sampah di TPA Sari Rejo.
“Kalau kami tidak mau bayar setorannya, kami diancam tidak boleh bongkar muat sampah di tempat ini,” katanya.
Baca juga: Penimbunan Tanah di Kelurahan Sicanang Diprotes Warga
Terpisah, saat ingin mengonfirmasi terkait masalah pungli, mistar.id mendatangi kantor lurah Sari Rejo. Namun, pegawai kelurahan mengatakan jika Lurah Sari Rejo sedang berada di luar. (Saferius/hm20)