25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Korupsi UIN SU Tuntungan, Jaksa Pastikan Ada Tersangka Baru

Medan, MISTAR.ID

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu berbicara soal kemungkinan tersangka baru kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan tahun 2020.

Yus Iman Mawardin Harefa selaku Kacabjari Pancur Batu mengungkapkan bahwa pihaknya pasti akan menetapkan tersangka lainnya yang diduga kuat turut terlibat.

“Pasti (ada tersangka baru), Bang,” ungkapnya saat dihubungi Mistar melalui pesan teks, Rabu (17/7/24).

Namun, Yus tak merincikan berapa jumlah dan siapa saja yang akan menjadi tersangka baru tersebut. Hanya saja dia memberikan sinyal bahwa akan ada tambahan tersangka lainnya.

Baca juga:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan Belum Ditetapkan

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu ZF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW dan Konsultan Perencana/Pengawas berinisial SB.

Kata Yus, ketiganya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/7/24).

Dijelaskan Yus, adapun modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, yaitu telah menskenariokan sejak awal perencanaan hingga proses pengerjaan.

“Modusnya semua sudah digiring dari perencanaan sampai pelaksanaan,” sebutnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Ma’had, Kepala Jurusan S-2 di UIN SU Bisa Jadi Tersangka Baru

Diketahui, dalam kasus ini keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp795 juta berdasarkan perhitungan (audit) yang dilakukan Ahli Akuntan Publik.

Adapun rinciannya, yakni rehabilitasi tembok pagar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429.817.223 dan pembangunan gapura senilai Rp365.349.161.

Dengan begitu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles