16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

KND Soroti 4 Poin Penting Pemilih Penyandang Disabilitas untuk Pemilu 2024

Selanjutnya adalah hak atas aksesibilitas, di mana penyandang disabilitas memerlukan aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk tempat pemungutan suara yang ramah bagi kursi roda dan penempatan media peraga yang tidak terlalu tinggi.

Yang keempat, adalah pemberian pendamping disabilitas.

“Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 menegaskan pemberian bantuan pendamping selama pemilihan umum, yang wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan,” paparnya.

Baca juga : Begini Tanggapan PPDI Sumut Terkait Fasilitas Disabilitas pada Pemilu 2024

Namun, Deka mengakui, tantangan teknologi yang belum merata juga menjadi kendala. Bukan semua penyandang disabilitas memiliki akses teknologi yang memadai atau infrastruktur yang memadai di daerah terpencil.

“Nyatanya teknologi yang memadai belum dapat memberikan informasi bagi penyandang disabilitas dalam pemilu 2024,” tambahnya. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles