23.3 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Klaim Fiktif BPJS, di Sumut Ditemukan ada 2 RS Swasta

Jakarta, MISTAR.ID

Tiga Rumah Sakit (RS) swasta ditemukan membuat tagihan fiktif untuk mengklaim pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Itu sesuai temuan dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, perbuatan itu adalah kecurangan pihak RS yang menyebabkan kerugian negara sampai miliaran rupiah. Pahala menuturkan, pihaknya sudah menerjunkan tim ke 6 RS di 3 provinsi sebagai contoh.

Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Berikut Prestasinya

“Rupanya di 3 RS ada tagihan klaim 4.341 kasus, namun sebetulnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” paparnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/24).

“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim merupakan fisioterapi, namun sebenarnya tak ada di catatan medis (fiktif),” sambung Pahala.

Diketahui tim ini terdiri dari KPK, Kemenkes, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan.

Baca juga:Pembuatan SIM Pakai BPJS Akan Sulitkan Masyarakat

Pahala membeberkan, klaim fiktif ini dinyatakan dengan istilah phantom billing. Hingga kini, lembaga antirasuah itu bersama Kemenkes yang tergabung dalam Tim Penanganan Tahun 2023 mendapati 3 RS melakukan klaim fiktif.

RS dimaksud adalah RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai klaim Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar. Lalu RS B di Sumut juga dengan nilai klaim Rp 4 miliar-Rp 10 miliar. Kemudian RS C Provinsi di Jawa Tengah (Jateng) sebesar senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.

“Itu merupakan pemeriksaan terhadap klaim dari BPJS Kesehatan,” ucap Pahala. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles