Ketua DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Bangunan Tanpa IMB


ketua dprd medan minta pemko tindak tegas bangunan tanpa imb
Medan, MISTAR.ID
Menindaklanjuti masih adanya bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketua DPRD Medan Hasyim mengimbau kepada seluruh pengembang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, di Perda itu telah mengatur bahwa setiap yang hendak mendirikan bangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). “Di Perda itu semua sudah diatur, termasuk retribusinya,” kata Hasyim, Minggu (13/3/22).
Dikatakannya, bahwa setiap bangunan harusnya memasang IMB nya di persis depan bangunan, sehingga warga yang melintas dapat mengetahui ada atau tidaknya izin pembangunannya.
Baca Juga:DPRD Soroti Pelanggaran SIMB di Kota Medan
“Kalau dipasang di depan bangunan, tentu tidak akan muncul tanda tanya. Oleh sebab itu, tancapkan IMB nya di lokasi yang terlihat masyarakat, yang paling strategis di depan bangunan,” ungkapnya.
Selain itu, Hasyim juga mendorong Pemko Medan untuk memberikan teguran tegas terhadap para pengembang yang tidak mematuhi peraturan.
“Bila ada yang melanggar, Pemko harus bersikap tegas. Hentikan proses pembangunannya. Kalau tetap bersikeras, lakukan pembongkaran,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Hasyim mengungkapkan, agar para pengembang jangan hanya mencari keuntungan pribadi. Sebab jika tidak mematuhi Perda No 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berarti pengembang tidak mendukung Pemko Medan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Banyak Bangunan Tak Miliki SIMB, Pemko Medan Diingatkan Hukum Jangan Tajam Ke Bawah
“Salah satu sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi pajak IMB. Jika PAD Kota Medan tidak ada peningkatannya, maka apapun yang dilakukan bakal sia-sia. Untuk itu, mari kita saling mendukung program Pemko Medan terwujud,” jelasnya.
Hasyim juga mengimbau pada perangkat kelurahan/desa untun lebih aktif mengawasi wilayahnya, agar kegiatan pembangunan tanpa izin dapat diminimalisir.
“Masyarakat juga harus berperan aktif, jangan perangkat kelurahan/desa saja. Jika ada kolaborasi seperti ini, maka pemerintah setempat sangat berterima kasih, termasuk pihak DPRD Kota Medan juga,” tandasnya.(rahmad/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Pelabuhan Belawan Temukan Celurit saat Patroli