13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Keluarkan 55 SP, Dishub Sumut Ingatkan Perusahaan Bus ‘Nakal’ Terancam Dicabut Izinnya

Agustinus mengatakan hal tersebut berlaku bagi perusahaan yang saat ini belum memiliki izin, bahkan diakuinya, bagi perusahaan bus yang tidak memiliki izin bisa langsung berurusan dengan pihak Kepolisian.

“Tapi yang tidak berizin dia akan kita SP 1 dan SP 2, setelah itu kita laporkan karena dia melaksanakan operasional perusahaan tapi tidak berizin, itu kepolisian, itu didukung sama kepolisian, tinggal kami lapor satpol PP, kemudian lapor ke Polres, dan Polres wajib mengeksekusi itu, karena Krimsus dan Krimum langsung diundang kemarin,” jelasnya.

Baca juga : DPRD Medan Dukung Penertiban Pool Bus di SM Raja

Selain di Medan, Dishub Sumut juga telah memberlakukan hal yang sama di beberapa kota lainnya menjelang perhelatan olahraga nasional PON pada September 2024 mendatang.

“Kami ditanya juga sama Polda, Dishub buat apa sama perusahaan, AKDP kalian paling banyak disitu, Binjai sudah pasti ada, lalu ada di Siantar di pajak merdeka. Saya ambil positifnya, berarti Polisi serius dalam hal ini, mereka menegakkan hukum. Pas sudah itu, harus kita jalani,” pungkasnya. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles