16.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Railink Station Bandara Kualanamu

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan railink station PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu tahun 2019.

Keempat tersangka itu di antaranya, yaitu Executive General Manager PT AP II berinisial BI, Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu berinisial YF, Manager of Infrastructure PT AP II berinisial AA, dan Direktur PT Inochi Konsultan berinisial RAH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, kepada wartawan mengatakan proyek yang diadakan para tersangka diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaannya dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya, Kamis (3/10/24) malam.

Baca juga:Kejatisu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Akibatnya, kata dia, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.773.757.190 (Rp5,7 miliar lebih) berdasarkan laporan Akuntan Independen dari nilai pagu anggaran sebesar Rp39.250.000.000 (Rp39,2 miliar lebih).

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Adre.

Kini para tersangka, dikatakan Adre, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (3/10/24) hingga Minggu (22/10/24). (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles