Disebutkan Yos, permohonan penghentian penuntutan perkara harus berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tidak dilakukan begitu saja.
Baca juga:Â Kejatisu Kembali Hentikan Penuntutan Perkara melalui Restorative Justice
“Melainkan dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum). Karena, ada juga perkara yang diajukan untuk RJ, tapi ditolak dan tidak disetujui,” pungkasnya. (Deddy/hm21).