7.7 C
New York
Monday, November 4, 2024

Kejatisu Diminta Tindak Lanjuti Proses Hukum Rapidin Simbolon Soal Dugaan Tipikor Dana Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sumatera Utara (Sumut) sekaligus eks Bupati Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 Maret 2020 lalu.

Pelaporan itu dilakukan oleh eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, pada 30 Agustus 2022 lalu. Kuasa Hukum Jabiat, Parulian Siregar kembali mendatangi Kejatisu, Senin (31/7/23), untuk menanyakan kepada Kejatisu soal tindak lanjut laporan yang telah dilayangkan tersebut.

Ia pun meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon yang pada saat itu menjadi penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir.

“Kami mempertanyakan ke Kejatisu terkait laporan dan pengaduan atas adanya dugaan Tipikor pada dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan status siaga darurat Covid-19 di Samosir pada 17 hingga 31 Maret 2020,” terang Parulian Siregar.

Baca juga: Mantan Bupati Rapidin Simbolon jadi Saksi Korupsi Dana Covid-19 Samosir

Lanjut Parulian, Rapidin dianggap bertanggung jawab atas dugaan Tipikor yang menjerat Jabiat Sagala. Karena, kata Parulian, Rapidin yang membuat Surat Keputusan (SK) tentang Status Siaga Darurat Covid-19 di Samosir pada Maret 2020 lalu.

“Klien kami meminta seharusnya Rapidin Simbolon juga harus dimintai pertanggungjawabannya bukan hanya kepada klien kami yang notabene dia hanya sebagai pelaksana Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya.

Dengan itu, Parulian meminta Kejatisu untuk melakukan proses hukum secara adil dengan juga menyeret Rapidin Simbolon.

“Oleh karena itu, kami meminta agar Kejatisu bertindak adil dan menegakkan hukum, serta tidak memilah-milah dalam memproses laporan dan pengaduan yang kami sampaikan pada 30 Agustus 2022 lalu dan telah diterima oleh PTSP Kejatisu,” sambungnya.

Baca juga: KoMPaS Kawal Pembangunan di Samosir, Ini Kata Rapidin Simbolon

Kliennya, lanjut Parulian lagi, merasa tidak mendapatkan keadilannya makanya ngotot mempertanyakan hal tersebut kepada Kejatisu.

“Kenapa kami ngotot untuk menanyakan ini? (Karena) klien kami (Jabiat) merasa tidak adil. Di mana tidak adilnya? Karena di surat dakwaan terhadap beliau dikatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah masalah penetapan status siaga darurat Covid-19 di Samosir,” cetusnya.

Dikatakan Parulian setelah pihaknya mendatangai Kejatisu bahwa pihak Kejatisu mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

“Saya sudah ketemu dengan pihak Kejati, beliau menyatakan bahwa sekitar bulan September 2022 pengaduan masyarakat tersebut telah dikirim atau disampaikan ke kantor Kejari Samosir. Dengan alasan katanya bahwa peristiwanya ada di wilayah hukum Kejari Samosir,” katanya.

Baca juga: Menggantikan Djarot, Rapidin Simbolon Ditunjuk Jadi Ketua DPD PDI-P Sumut

Untuk masalah penetapan siaga darurat, kata Parulian, itu merupakan kewenangan Bupati pada saat itu, yakni Rapidin Simbolon. Bukan kewenangan kliennya.

“Masalah penetapan siaga darurat itu bukan kewenangan dia (Jabiat), tapi itu adalah kewenangan Bupati (Rapidin) yang keluar dalam bentuk SK Bupati. Seharusnya yang bertanggung jawab hukum adalah eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon,” pungkasnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles