23.4 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Kejati Sumut Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Penerimaan P3K Batu Bara

Dalam kasus ini, diterangkan Yos, adapun dugaan besaran uang yang diterima para tersangka dalam seleksi PPPK Batu Bara, yakni mencapai Rp2.000.250.000 (Rp2 miliar) dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” terang Yos. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles