Baca Juga : Minta LAHP Maladministrasi PPPK, Guru Honorer Langkat Serbu Ombudsman Sumut
Lebih lanjut, kata Moriana, LAHP tidak diberikan kepada pihak pelapor merupakan bagian dari aturan yang telah ditetapkan oleh Ombudsman itu sendiri.
“Soal LAHP kenapa tidak diserahkan? Memang dipetunjuk teknis kita seperti itu. Kalau ada maladministrasi, LAHP diberikan kepada pihak terlapor untuk ditindaklanjuti. Namun kalau tidak ada maladministrasi, maka diserahkan kepada pelapor,” ujarnya.
Ia pun meminta para guru honorer untuk menyampaikan komplain ke Ombudsman RI, pusat apabila Ombudsman Sumut dalam menangani proses pelaporan masyarakat ada kekeliruan.
“Kemudian, soal kalau bapak dan ibu ada hal-hal kurang tepat dalam proses penanganannya atau dalam hal waktu atau prosedur, maka bapak dan ibu punya ruang bisa disampaikan komplainnya ke kantor pusat. Di kantor pusat kita punya tim penjamin mutu. Jadi nanti mereka yang akan memeriksa apakah memang betul ada pelanggaran di kita dalam menindaklanjutinya,” ucap Moriana. (deddy/hm24)