24.4 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Kadisnaker Sumut Ungkap Proses Pembayaran THR Keagamaan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, memberikan keterangan terkait proses pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) pada, Senin (18/12/23).

Dijelaskannya, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Kadisnaker Sumut Abdul Haris Lubis menjelaskan dasar hukum THR Keagamaan. Ada empat dasar hukumnya antara lain, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2022 Tanggal 27 Maret 2023 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.12.3/4018/2023 Tanggal 31 Maret 2023

Siapa saja pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR Keagamaan? Menurut Abdul Haris Lubis, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, hubungan kerja waktu tidak tertentu atau tertentu, dan pekerja buruh tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Perusahaan di Simalungun Diminta Bayar THR Keagamaan Paling Lambat H-7

Besaran THR Keagamaan dibagi dua kategori. Pertama, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Kategori kedua, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan (dibawah 1 tahun masa kerja), pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai perhitungan.

Sementara itu, sambung Kadisnaker, pembayaran THR keagamaan untuk pekerja atau buruh dengan sistem kerja satuan waktu adalah sebesar upah 1 bulan, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, perhitungan upah 1 bulan untuk pekerja harian lepas (BHL) adalah rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih atau sama dengan 12 bulan.

Related Articles

Latest Articles