22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Jaksa Banding Atas Vonis Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU

Dengan upaya hukum banding, lanjut Yos, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi (PT) Medan nantinya dapat menyatakan bahwa kerugian keuangan negaranya sesuai dengan hasil audit Ahli Akuntan Publik.

“Dengan penegakan hukum ini, tentunya keuangan negara telah diselamatkan yang jumlahnya besar. Tentunya ini makna yang cukup luar biasa. Coba kita maknai secara mendalam,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, ketiga terdakwa tak hanya dijatuhi hukuman berupa penjara, melainkan juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Gazali selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP), karena Majelis Hakim menilai Gazali tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian negara tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU, Tiga Terdakwa Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sementara itu, Sahat selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB) dan Febrian selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) dikenakan untuk membayar UP.

Sahat dibebankan membayar UP sebesar Rp6,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Sedangkan, Febrian dikenakan untuk membayar UP sebesar Rp3,3 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles