14.5 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Hakim Andriyansyah Larang Wartawan Foto Sidang, LBH Medan Tuding Langgar UU Pers

Lanjut Irvan, pengambilan foto ataupun video dalam persidangan itu merupakan informasi publik. Namun, berbeda halnya apabila sidang tersebut tertutup untuk umum.

“Jadi, kalau masih ada pelarangan, itu melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi manusia (HAM) untuk mendapatkan informasi,” sebutnya.

Irvan pun berharap, semoga ke depan pelarangan seperti itu tidak terjadi lagi di PN Medan maupun di PN mana pun.

“LBH Medan menyayangkan itu dan mengkritik Hakim yang melarang itu, kalau emang pers kenapa dilarang-larang? Kan nampak kekhawatirannya. Jadi, tegasnya kita menyayangkan dan mengkritik itu. Harapannya ke depan tidak ada lagi pelarangan itu,” harapnya.

Baca juga: KY Sebut Sejumlah Hakim di Sumut Terima Kartu Kuning dari Masyarakat

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim yang sempat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), itu mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp3.327.738.855 (Rp3,3 miliar lebih).

Itu merupakan laporan harta kekayaan Andriyansyah terakhir kali yang dilaporkannya pada 15 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, harta Andriyansyah didominasi dengan tanah dan bangunan/warisan seluas 175 meter persegi atau 273 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp3.250.000.000 (Rp3,2 miliar lebih).

Alat transportasi dan mesin senilai Rp180 juta. Dengan rincian, sepeda motor Honda tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp10 juta dan mobil Toyota Minibus tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp170 juta.

Baca juga: Hakim Prapid Beri Ruang Keadilan, PH Eks Kadis BMBK Sumut Apresiasi

Kemudian, Andriyansyah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta dan harta surat berharga tidak ada, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.188.980 (Rp3,1 juta lebih).

Related Articles

Latest Articles