23.3 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Gugatan Pemilik Kolam Renang Terere, PN Siantar Sidang Lapangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menggelar sidang lapangan kasus perobohan tembok Kolam Renang Terere di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Marimbun milik Tagor Manik.

Sidang yang dihadiri langsung majelis hakim, Reni Punya Ambarita, Nasfi Firdaus, dan Vivi Siregar itu berlangsung, pada Rabu (24/7/24).

Di lokasi yang menjadi objek perkara itu juga dihadiri Tagor serta tergugat, yakni pihak Pemko Pematangsiantar, serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Pematangsiantar.

Baca juga:Pemilik Kolam Renang Terere Bawa Kasusnya ke Polda Sumut

Kuasa hukum Tagor, Lambas Tony Pasaribu mengatakan, perkara itu bermula dari Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP merobohkan tembok yang disebut menghalangi jarak pandang.

Dalam hal ini PN Pematangsiantar, lanjut Tony melaksanakan sidang lapangan berdasarkan gugatan Nomor: 22/Pdt.G/2024/PN-Str yang dilayangkan kliennya untuk membuktikan objek yang diperkarakan.

“Jadi di situ hakim melihat, akibat dari perbuatan itu apakah tembok itu memang betul-betul ada dirobohkan. Hanya itu. Jadi, tadi terkait hasil persidangan, adanya panjang tembok, kemudian lokasi perusakannya, semua sesuai dengan dalil kita di gugatan dan mereka mengakui semua,” kata Lambas.

Sementara pihak BPN Pematangsiantar mengakui, bahwa benar tanah Tagor berdampingan langsung atau berbatas langsung dengan jalan. Sertifikat tanah dimaksud itu adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 892 tahun 2011.

Baca juga:Laporan Pengusaha Kolam Renang, Kabag Hukum Simalungun: Menunggu Panggilan Polisi

Pun begitu, dari pengakuan pihak BPN Pematangsiantar, ketika penerbitan sertifikat tanah, tembok yang diperkarakan belum berdiri.

“Faktanya dari persidangan lapangan tadi, kesimpulan kami ya, setelah mereka mengakui dan bersesuaian semua dengan apa yang kita dalilkan, ya mudah-mudahan lah perkara ini dimenangkan oleh Tagor,” tandas Lambas.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno belum memberikan tanggapan terkait gugatan dan sidang lapangan perkara. Permintaan wawancara yang dilayangkan mistar.id hingga saat ini belum direspons. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles