Medan, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut seragam pramuka masih diperbolehkan digunakan kendati Kemendikbudristek menyebut ekstrakurikuler pramuka tidak lagi diwajibkan sesuai UU No. 12 Tahun 2010.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan ketika ditanyai mengenai hal tersebut.
“Keputusan terkait penggunaan seragam pramuka di hari Jumat dan Sabtu kembali lagi ke satuan pendidikan (sekolah) itu sendiri,” ujarnya kepada mistar.id, Jumat (28/6/24) pagi.
Baca juga: Pembinaan Pramuka SWK Kodim 0207/SML Dibuka, Dandim Sampaikan Ini
Basir mengatakan penggunaan seragam pramuka dan ekstrakurikuler juga masih sesuai keputusan dari satuan pendidikan.
“Penentuan ekstrakurikuler itu urusan satuan pendidikan. Jika mereka putuskan itu ekstrakurikuler wajib maka seragam harus dilengkapi,” ungkapnya.
Namun dirinya tidak membenarkan jika sekolah yang melakukan jual-beli terhadap seragam tersebut apalagi mewajibkan.
“Tapi, kalau dijual sekolah itu baru masalah,” pungkasnya. (Iqbal/hm20)