26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Eksepsi Ditolak, Gugatan Perkara Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Berlanjut

Baca Juga : Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Dapat Dukungan dari Kantor Staf Presiden

Gugatan perkara ini dilayangkan Prof Usman Pelly, Prof Rosdanelli Hasibuan, Ir Burhan Batubara, Rizanul, Ir Meuthia F Fachruddin, dan Dra Dina Lumban Tobing yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Masyarakat (KMS) Sumut.

Adapun para pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu Mendikbudristek RI cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan sebagai tergugat I, Wali Kota Medan sebagai tergugat II, Gubernur Sumatera Utara sebagai turut tergugat (TT) I dan pimpinan DPRD Kota Medan sebagai TT II. (deddy/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles