19 C
New York
Monday, October 7, 2024

Dukung Kejati Sumut Tuntut Mati Terdakwa Narkoba, Baskami: Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

Baca juga: Bandar Narkoba Dianiaya 8 Oknum Anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya Hingga Tewas

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, jika pengedar hingga bandar narkoba ditempatkan di Lapas Sumut akan memiliki akses berkomunikasi dengan sesama rekannya yang dapat menimbulkan tindakan yang akan terulang kembali suatu waktu.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tindak pidana narkoba merupakan kasus yang serius dan kejahatan luar biasa (extra ordinary), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Ia merinci dari ke-57 terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan paling mendominasi.

“Rincian terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati, yaitu Kejari Medan menuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, dan Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa,” urai Yos. (jonatan/hm21).

Related Articles

Latest Articles