21 C
New York
Monday, September 9, 2024

Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon, PH: Menurut Kejatisu Telah Dilimpahkan ke Kejari Samosir

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) Jabiat Sagala menyebut laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 yang dilakukan Rapidin Simbolon telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Menurut Kejatisu pengaduan masyarakat tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Samosir,” sebut Parulian Siregar kepada Mistar.id saat dikonfirmasi lewat seluler, Senin (7/8/2023).

Laporan yang diadukan terhadap eks Bupati Samosir sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera Utara (Sumut) ke Kejatisu pada Agustus 2022 lalu itu, lanjut Parulian, dilimpahkan ke Kejari Samosir pada September 2022 lalu.

“Dengan pertimbangan Locus Delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah hukum Kejari Samosir,” lanjutnya.

Baca juga: Kejatisu Akui Terima Laporan Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

Dengan begitu, Parulian bersama PH Jabiat yang lainnya akan mendatangi Kejari Samosir dalam waktu dekat untuk menanyakan terkait laporan tersebut.

“Berikutnya ke Kejari Samosir. Rencana dalam waktu dekat ini kami sebagai masyarakat akan mendatangi kantor Kejari Samosir untuk minta informasi atas perkembangan pengaduan tersebut,” ujar Parulian.

Dikatakannya, kemungkinan pihaknya akan mendatangi kantor Kejari Samosir dalam pekan depan.

Related Articles

Latest Articles