Diketahui, sebelumnya ada laporan beserta bukti dari beberapa komunitas seni tentang pemungutan biaya di TBM oleh pihak pengelola berinisial E dan C, baik untuk latihan maupun pertunjukan.
Padahal, dalam peraturan daerah (Perda) untuk penggunaan TBM semua sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Sebelumnya, Pj Sekda Kota Medan, Topan Ginting juga telah menyampaikan kepada para pegiat seni untuk pemakaian di seluruh area TBM gratis.
Baca juga :Â Kadisdikbud Medan: Mulai Hari ini Batas Pemakaian Taman Budaya Sampai Pukul 11 Malam
Hal senada disampaikan OK, hanya saja saat ini gedung secara keseluruhan belum maksimal.
“Ada yang masih dalam tahap renovasi, jadi secara teknis belum bisa 100 persen,” pungkasnya. (maulana/hm18)