Sembilan di antaranya Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan, yaitu Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026.
Selanjutnya, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan, Ranperda tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan Ranperda Pembinaan, Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan.
Lalu, Ranperda Ketahanan Pangan, Ranperda Pembangunan Kepemudaan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata tahun 2022-2025, Ranperda Pengelolaan Zakat, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda Perlindungan dan Penanganan Penyakit Menular Udara dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Baca juga:DPRD Medan Minta Wali Kota Tegas Mencegah Peredaran Narkoba
“Yang sudah ditetapkan 5 Ranperda dan 2 di antaranya sudah selesai pembahasannya yakni Ranperda RPJMD 2021-2026, serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Tiga Ranperda telah selesai dan ditandatangani yaitu Ranperda APBD 2022, Ranperda P APBD 2023 dan Ranperda APBD 2024,” ungkap dedy.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan, pentingnya penyusunan Perda berdasarkan metode yang pasti diperlukan tatanan yang tertib dalam menyusun, mulai perencanaan sampai penetapan.
“Kita harap usulan Ranperda di tahun 2024 nantinya dapat dibahas secara bersama dengan baik sesuai peraturan yang berlaku, sehingga melahirkan perda yang tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan, serta bermanfaat bagi kita semua,” tuturnya. (rahmad/hm16)