6.7 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

DPRD Sumut Diminta Dukung Ranperda Buruh Sawit

“Dari hasil riset Organisasi Penguatan dan Pemberdayaan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK) buruh sawit bidang penyemprotan ada yang terpapar akibat bahan kimia, tetapi tetap diharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai,” ujarnya.

Akibat rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja, mengakibatkan pihak manajemen membuat aturan perusahaan tanpa melibatkan pihak buruh maupun pemerintah.

“Situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern dan kebijakan aturan di perkebunan seperti negara dalam negara. Sehingga perlu adanya  perundangan-undangan dalam tingkat nasional atau peraturan daerah di tingkat provinsi yang mengatur tentang perlindungan hukum buruh di perkebunan kelapa sawit,” harapnya.

Baca juga : Serbundo Minta Perlindungan Hukum Bagi Buruh Perkebunan Sawit

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra, Benny Harianto Sihotang mengatakan akan menganalisis naskah tersebut serta menyampaikannya pada anggota lainnya.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini struktur kepengurusan Fraksi Partai Gerindra belum terbentuk, sehingga apa yang telah disampaikan akan dicatat terlebih dahulu sampai terbentuknya komisi-komisi dan akan dirapatkan kembali nanti bersama fraksi lainnya,” jelasnya.

Dengan ini, pihaknya akan lebih intens berkomunikasi dengan teman-teman di Komisi B dan E sehingga bisa masuk ke dalam program legislatif daerah. (dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles