13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

DPRD Medan: Pengelolaan Persampahan Bisa Lebih Baik dan Efektif

Dijelaskannya, UU No 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah.

“Pengendalian lingkungan hidup ini diantaranya termasuk pengelolaan sampah yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA),” jelasnya.

Dikatakannya, fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Baca juga : DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna soal Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

“Begitu juga soal berubahnya Perda Kota Medan No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan,” ucapnya.

Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini.

“Kita harap ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif,” tandasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles