“Tentunya ini menjadi tantangan bagi Dishub Medan dalam mengelola transportasi dan mengurangi kemacetan kedepannya,” jelasnya.
Sebagai upaya nyata, kata Iswar, saat ini Wali Kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN hingga PHL di jajaran Pemko Medan untuk menggunakan kendaraan umum (One Day No Car) setiap hari Selasa mulai 24 Desember 2024.
“Artinya kebijakan ini mulai berlaku besok. Saya berharap semuanya bisa mematuhi aturan ini. Pastinya akan ada sanksi hingga teguran jika terbukti melanggar,” katanya.
Baca juga : 35 Unit Bus Gratis Nataru Dilepas, Kadishub Sumut Berharap Macet Berkurang
Dalam apel itu, Iswar juga mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2025 bagi yang merayakan dan berharap suasana di Kota Medan bisa kondusif.
“Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua personel yang sudah bekerja keras tanpa mengenal waktu. Semoga apa yang telah kita perbuat bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (rahmad/hm18)