25.9 C
New York
Saturday, August 24, 2024

Dishub Medan Buka Layanan Pengaduan Parkir, Korban Pungli Segera Lapor

Medan, MISTAR.ID

Sebagai bentuk memberi kenyamanan kepada masyarakat Kota Medan yang menggunakan parkir tepi jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membuka layanan pengaduan untuk juru parkir (jukir).

“Layanan ini setiap hari aktif dan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas kita. Jadi silahkan lapor ke nomor 082276327452,” ucap Kadishub Medan Iswar Lubis, Sabtu (24/8/24).

Dijelaskan Iswar, adapun dibukanya nomor layanan ini karena masih banyak masyarakat yang komplain lantaran masih dikutip uang parkir meski sudah memakai stiker parkir berlangganan.

“Bagi masyarakat yang menjadi korban ataupun melihat adanya pungli soal parkir segera laporkan. Ini bentuk komitmen kita dalam memastikan program parkir berlangganan ini berjalan dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: 8 Jukir Liar Diamankan dan Jalani Pembinaan di Polsek Medan Timur

Dikatakan Iswar, jika mengadu ke nomor tersebut, masyarakat diharapkan memberi informasi lengkap, baik waktu dan lokasi kejadian.

“Kita harap deskripsi yang dilaporkan lengkap, begitu juga dengan oknum jukir nya,” katanya,” katanya.

Dengan adanya nomor interaktif ini, Iswar berharap para jukir bisa menghilangkan perilaku-perilaku pungli yang ada selama ini.

“Mari sama-sama kita dukung program parkir berlangganan ini. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa tidak ada pembayaran parkir tunai,” pungkasnya. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles