Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Dipanggil Penyidik, Salman Alfarisi Dicecar 28 Pertanyaan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 2, 2020 10:49
6
dipanggil_penyidik_salman_alfarisi_dicecar_28_pertanyaan

dipanggil penyidik salman alfarisi dicecar 28 pertanyaan

Indocafe

Medan | MISTAR.ID

Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Salman Alfarisi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu yang menyidik dugaan pidana pelanggaran kampanye di rumah ibadah. Salman yang hadir Selasa (2/12/20) petang, selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 22.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Salman mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. “Ada 28 pertanyaan. Intinya semua kita jawab,” kata Salman.

Ketua DPD PKS Sumut itu mengatakan, ada empat kemungkinan penjelasan atas pembagian bahan kampanye (BK) saat ia mengisi pengajian di Mesjid Al Irma Jalan Rajawali, Sunggal, beberapa waktu lalu yang menjadi objek penyidikan.

Baca Juga:Dipanggil Bawaslu, Salman Alfarisi Tuding yang Bagikan Brosur Orang Suruhan

Kemungkinan pertama, kata dia, bisa jadi inisiatif dari pria yang membagikan BK tersebut. Kedua, inisiatif dari BKM (Badan Kenaziran Masjid). Kemungkinan ketiga, bisa jadi inisistif dari Tim Pemenangan Akhyar-Salman. “Keempat bisa jadi inisiatif kubu sebelah. Jadi hal ini banyak kemungkinannya, tapi sampai hari ini saya yang dipanggil terus. Apalagi ini kan sudah memasuki hari-hari terakhir kampanye, yang saya butuh waktu untuk menjumpai masyarakat, dan cukup mengganggu lah aktivitas ini,” ujarnya mengeluh.

Dugaan pelanggaran ini terjadi 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Mesjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Saat Salman memberi pengajian di mesjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jemaah. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.

Salman sendiri tak mengakui telah berkampanye di mesjid. Dia juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di mesjid. Kampanye di tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun lembaga pendidikan. (iskandar/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES