16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Diduga Langgar Jam Operasional, DPRD Medan Minta Izin Karaoke di De Paris Hotel Dievaluasi

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor minta Dinas Pariwisata setempat mengevaluasi izin karaoke di De Paris Hotel di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan. Pasalnya, tempat karaoke tersebut diduga melakukan pelanggaran jam operasional.

“Warga protes dan mengadu sama kita terkait keberadaan karaoke di De Paris Hotel yang diduga melanggar jam operasionalnya,” kata Antonius, Jumat (4/2/22).

Dikatakan Antonius, warga resah lantaran kerap mendengar kebisingan dari karaoke tersebut yang beroperasi hingga pukul 01.00 WIB. “Selain itu, para tamu yang masuk juga tidak tahu berasal dari mana dan apakah sudah divaksin. Sehingga masyarakat resah,” ungkapnya.

Baca Juga:Tempat Hiburan Malam di Medan Kembali Ditertibkan

Dengan aduan tersebut, kata Antonius, dirinya berharap Lurah Sei Agul selaku perpanjangan tangan pemerintah dapat melakukan razia bagi para pengunjung hotel.

”Kita akan sampaikan hal ini ke Pemko Medan dan Dinas Pariwisata terkait izin jam operasionalnya. Saya mendapat informasi bahwa tamu-tamu yang datang ke tempat itu (De Paris Hotel) banyak dari luar Kota Medan, sehingga kita pertanyakan kondisi kesehatannya dengan mengikuti protokol kesehatan,” jelas Antonius.

Pihaknya juga akan menggelar rapat lintas komisi di DPRD Medan. “Kita perlu melakukan pengawasan agar jangan sampai terjadi peredaran narkoba,” pungkas Antonius. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles