17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dewan ini Sebut Perda Persampahan Harus Direvisi secara Arif dan Bijaksana

Dikatakan Erwin, pemahaman masyarakat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan serta tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian.

“Atas dasar itulah Fraksi Hanura PSI PPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pengelolaan persampahan. Revisi Perda ini perlu dilakukan, sehingga nanti Kota Medan memiliki payung hukum penanganan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat,” ucapnya.

Baca juga : DPRD Medan Usulkan Perda Pengelolaan Persampahan Diubah

Meskipun Fraksi HPP berpandangan bahwa penting untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, namun tetap harus tetap membangun sistem penanganan dan pengelolaan persampahan.

“Beban iuran sampah dijadikan sebagai variabel dan indikator guna mensukseskan penanganan dan pengelolaan persampahan di Kota Medan,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles