23.5 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Buntut Penertiban Bangunan Milik Barantin, Penyewa Bangunan Kecewa dan Merasa Dirugikan

Hal senada juga disampaikan Abdi Wahyu (34), penjual sparepart mobil yang menyewa salah satu bangunan di lahan milik Barantin itu.

“Kami kecewalah. Kecewanya bukan terhadap pemerintah. Tapi kecewanya kepada pemilik tempat. Gak jujur dia (pemilik tempat) kan, karena ternyata tanahnya, tanah sengketa,” tuturnya.

Pria yang sudah menyewa tempat selama setahun itu juga mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.

“Kami juga mau minta ganti rugi ke pemilik tempat. Saya inginnya, uang sewa saya kembali aja dulu. Biar bisa mencari tempat lain,” ujarnya.

Baca juga : Bangunan Liar di Eks Lahan PTPN IV Digusur, Ratusan Warga Protes

Sementara, Teopanus Sembiring (47) kuasa hukum pemilik tempat yaitu Sangket Sinuhaji mengatakan tidak semua mendapatkan surat peringatan.

“Ada suratnya, hanya saja ada yang dapat, dan ada yang tidak dapat. Mereka (pemilik tempat) sudah menguasai fisik sudah ada sejak tahun 69 dan sudah 55 tahun berjalan,” sambungnya.

Teopanus mengatakan pihak Barantin datang tanpa ada surat pengadilan.

“Berdasarkan surat hak pakai tahun 2021, mereka (Barantin) cetak melalui BPN dan sekarang mereka menertibkan ini,” pungkasnya. (berry/hm18)

Related Articles

Latest Articles