16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Besok, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis Terkait Kasus Korupsi PPDB

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles