16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

APHI Komda Sumut-Aceh Minta Pelaku Pembakaran Hutan HTI dan Alam Ditindak Tegas

Medan, MISTAR.ID

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah (Komda) Sumut-Aceh berharap besar Pemerintah dan Kepolisian menindak tegas sesuai hukum berlaku terhadap para pelaku pembakaran Hutan khususnya di Sumatera dan Aceh.

Mawardi Nasution Wakil Ketua APHI Komda Sumut-Aceh dalam satu pertemuan di Medan mengatakan, perusahaan HTI dan Hutan Alam yang tergabung dalam APHI masih sering mengalami berbagai permasalahan, terkait dengan perlindungan hutan dari rawannya kebakaran dan pembakaran yang terjadi di aeral konsesi anggota APHI, terutama di aeral hutan tanaman industri.

“Dari berbagai kejadian kebakaran hutan umumnya terjadi di daerah yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat, yang memang disengaja untuk pembukaan lahan dengan tujuan tertentu dengan alasan membangun perkebunan dan pertanian masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/11/23).

Mawardi mengatakan, di berbagai perusahaan di kawasan Sumut dan Aceh, masalah perlindungan hutan yang paling banyak terjadi di areal kawasan HTI perusahaan.
Mulai dari perambahan dan penebangan hutan, sampai tindakan pembakaran hutan untuk claim areal mengatasnamakan masyarakat.

Baca Juga : APHI Sumut-Aceh Gelar Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengolahan Hutan

Saat ini, perhatian APHI adalah pembakaran dan kebakaran hutan seperti yang juga difokuskan oleh pemerintah pusat, dan juga menjadi perhatian seluruh pihak.
Karenanya, diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses tindakan hukum, terhadap para pelaku pengrusakan hutan melalui pembakaran hutan untuk alasan pembukaan lahan.

“Khusus untuk perusahaan HTI, diwajibkan untuk menjaga dan mengamankan areal luasan konsesi sesuai dengan hak yang diberikan. Karena kewajiban ini harus dipenuhi bila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi aministratif, dan pencabutan izin pengelolaan HTI dari pemerintah,“ katanya.

Menurut Mawardi, sebaiknya dalam hal ini perusahaan juga mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kuhutanan No 32 tahun 2016. Perusahaan HTI bisa saja membentuk organisasi atau brigade pengendalian kebakaran hutan, sesuai dengan luas areal HTI masing-masing perusahaan.

Mawardi mengatakan, untuk luasan HTI per 5.000 ha sebaiknya ada satu regu, dan untuk arel hutan alam per 50.000 ada 1 regu pemadam kebakaran. Keseluruhan regu terdiri dari regu inti dan regu perbantuan dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat setempat, yang dibentuk melalui tahapan pengetahuan untuk pencegahan dan pemadaman api.

Baca Juga : Terapkan Peraturan Menteri LHK, APHI Komda Sumut-Aceh Sosialisasikan Uji Kompetensi Tenaga Teknis

Selain itu, menurutnya diperlukan juga sosialisasi untuk sadar hukum di masyarakat terhadap bahaya dan resiko kebakaran dan sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan.

“APHI Komda Sumut-Aceh berharap kepada seluruh pihak dapat memberikan dukungan, dalam melalukan tindakan hukum kepada para oknum pelaku pembakaran hutan di areal konsesi maupun hutan alam, dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pihak Kepolisian dan Pemerintah setempat,” pungkasnya. (rika/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles