16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

83 dari 892 Berkas Bacaleg yang Didaftarkan ke KPU Kota Medan Dinyatakan TMS

“Parpol juga bisa mengganti bacaleg yang baru hingga batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Diketahui, perbaikan berkas ini mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : KPU Ingatkan Bentuk Surat Suara Pemilu Dikerjakan Cermat dan Teliti

Setelah parpol memperbaiki atau mengganti berkas bacaleg yang didaftarkan, KPU akan melakukan verifikasi kembali pada 12 hingga 17 Agustus 2023.

Kemudian, pada 18 Agustus 2023 KPU akan menetapkan daftar caleg sementara (DCS).

Setelah itu, KPU sebagai penyelenggara akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada September 2023. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles