Dari 57 terdakwa yang dituntut mati tersebut, lanjut Yos, bahwa ada 52 terdakwa yang divonis mati oleh Majelis Hakim.
“Ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” bebernya.
Baca juga :Â KPK Diminta Supervisi Kejatisu Jika Tak Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Rapidin Simbolon
Yos pun menyebut walaupun Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.
Akan tetapi tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang supaya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan kasus narkoba. (deddy/hm18)