Diketahui, diberitakan sebelumnya bahwa 4 terdakwa penyuap Bupati Erik divonis bervariasi oleh Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim.
Efendy Sahputra alias Asiong selaku kontraktor dan Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Anggota DPRD Labuhanbatu masing-masing divonis 2 tahun penjara.
Kemudian, Fazarsyah Putra dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Selain penjara, keempat terdakwa tersebut juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga:Â Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Rp4,9 Miliar, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Mendadak Sesak Napas
Hakim As’ad dalam putusannya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Bupati Erik sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (deddy/hm20)