18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Republikan di DPR AS Ajukan Voting untuk Penyelidikan Pemakzulan Biden

Demokrat hampir dipastikan tidak akan memberikan suara untuk menghukum Presiden Biden jika pasal-pasal pemakzulan diajukan.

“Mengajukan pemungutan suara untuk memulai penyelidikan pemakzulan tidak akan mengubah fakta bahwa setelah berbulan-bulan penyelidikan tanpa akhir oleh anggota Partai Republik di Kongres ini dan Senat Partai Republik pada 2020,” kata Jamie Raskin, senator Demokrat paling senior di Komite Pengawasan DPR AS.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh Presiden Biden, apalagi pelanggaran yang dapat dipakai untuk pemakzulan,” imbuh dia.

Baca Juga: Amerika Serikat Umumkan Larangan Visa Bagi Pelaku Kekerasan di Tepi Barat

Sementara itu, penyelidikan ini disambut baik oleh mantan presiden Donald Trump, kandidat favorit untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dari Partai Republik melawan Biden pada pemilihan presiden 2024, sekaligus satu-satunya presiden dalam sejarah Amerika Serikat yang dua kali sempat akan dimakzulkan.

Senat membebaskan Trump pada dua kesempatan itu setelah gagal mencapai ambang batas dua pertiga yang diperlukan untuk menjatuhkan hukuman.

Gedung Putih Tolak Penyelidikan

Gedung Putih menolak penyelidikan terhadap Biden sebagai dengan menyatakan itu hanya tindakan sepihak dari partisan Partai Republik di DPR.

“Tindakan gegabah ini tidak mengakar pada fakta atau realitas, tetapi hanya keinginan Partai Republik di DPR untuk dengan tanpa malu-malu menyalahgunakan kekuasaan mereka mencemarkan nama baik Presiden Biden,” kata juru bicara Gedung Putih, Ian Sams.

Mantan Ketua DPR, Kevin McCarthy, mengajukan pemeriksaan pada 12 September, setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan kongres terhadap presiden dan keluarganya. Penyelidikan adalah langkah awal sebelum memutuskan pasal-pasal pemakzulan.

Related Articles

Latest Articles