Washington DC, MISTAR.ID
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada lebih dari 1.000 narapidana. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (12/12/24) waktu setempat.
Biden mengungkapkan bahwa ia memberikan grasi kepada 39 orang yang sebelumnya dihukum untuk kejahatan tanpa kekerasan. Selain itu, masa hukuman sekitar 1.500 narapidana yang menjalani hukuman jangka panjang juga dikurangi.
Para pejabat AS menyebutkan kebijakan ini diambil karena banyaknya tuntutan publik agar pemerintah memberikan pengampunan kepada mereka yang dinilai mengalami ketidakadilan dalam sistem peradilan.
“Sebagai presiden, saya memiliki hak istimewa untuk memberikan grasi kepada orang-orang yang telah menunjukkan penyesalan dan rehabilitasi. Juga memulihkan kesempatan bagi warga Amerika untuk berkontribusi kepada komunitas mereka, dan mengambil langkah untuk menghapus disparitas hukuman,” kata Biden, dilansir dari Reuters.
Baca juga:Â Joe Biden Ajak Warga AS Menjaga Demokrasi dan Pilih Harris
Dia menegaskan, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan lebih baik di sistem hukum AS, dengan menyesuaikan hukuman berdasarkan kebijakan terkini.
Biden juga menyatakan bahwa ia akan mengambil langkah tambahan dalam beberapa pekan ke depan untuk terus meninjau permohonan grasi.
“Pemerintahan kami akan terus bekerja untuk memberikan keadilan kepada mereka yang membutuhkan,” tambahnya.
Gedung Putih, melalui Sekretaris Pers Karine Jean-Pierre, menyebutkan bahwa pemberian grasi kali ini merupakan yang terbanyak dalam satu hari sepanjang masa jabatan Biden.
“Presiden meninjau hal ini dengan sangat serius,” ujar Karine.
Baca juga:Â Joe Biden Serukan Akhiri Perang Israel-Hamas
Di sisi lain, langkah ini diumumkan Biden di tengah kritik tajam atas keputusan grasi tanpa syarat kepada putranya, Hunter Biden. Hunter terlibat dalam serangkaian kasus pidana yang mencakup pelanggaran pajak dan kepemilikan senjata.
Biden berargumen bahwa putranya menjadi target politik dan diperlakukan tidak adil oleh pihak oposisi.
Meski begitu, kebijakan pengampunan massal ini mendapat pujian dari kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa langkah tersebut dapat membantu mengurangi ketimpangan dalam sistem peradilan AS, terutama bagi pelaku kejahatan non-kekerasan. (detik/hm20)