Washington DC, MISTAR.ID
Vonis untuk Donald Trump atas kasus uang tutup mulut akan dijatuhkan pada 10 Januari 2024, hanya beberapa hari sebelum pelantikan resminya sebagai presiden ke-47 Amerika Serikat.
Hakim New York, Juan Merchan, menyatakan bahwa vonis ini tidak akan melibatkan hukuman penjara, masa percobaan, atau denda. Trump diberi opsi untuk hadir langsung atau secara virtual dalam sidang tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis, termasuk pembayaran sebesar $130.000 (sekitar Rp 2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang pemilihan presiden 2016.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dugaan hubungan antara Trump dan Daniels. Mantan pengacara Trump, Michael Cohen, mengaku bertindak atas perintah Trump dalam pembayaran tersebut.
Baca juga: Donald Trump Balik Mendukung TikTok
Trump membantah semua tuduhan dan menyatakan tidak bersalah, menyebut kasus ini sebagai serangan politik untuk merusak kampanyenya di pemilu 2024.
Sejak kemenangannya di pilpres, Trump mencoba memanfaatkan statusnya sebagai presiden terpilih untuk membatalkan berbagai kasus hukum yang menjeratnya. Dalam unggahan di media sosial Truth Social, Trump mengecam perintah hakim sebagai pelanggaran konstitusional.
“Hanya sandiwara politik yang dibuat-buat,” tulis Trump di media sosialnya.
Juru bicara Trump, Steven Cheung, turut mengkritik keputusan hakim, menyebutnya sebagai upaya untuk mencari-cari kesalahan.
“Trump harus diberi kebebasan untuk melanjutkan proses transisi dan menjalankan tugas-tugas penting sebagai presiden terpilih,” kata Steven, dilansir dari Kompas, Minggu (5/1/25).
Baca juga: Donald Trump Sebut Korut Terlibat Perang Rusia-Ukraina
Sementara itu, pengamat politik mencermati bahwa kasus ini menciptakan situasi unik dalam sejarah Amerika, di mana seorang presiden terpilih menghadapi vonis hukum hanya beberapa hari sebelum pelantikannya. (kompas/hm20)