Monday, April 21, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Bunuh George Floyd, Mantan Perwira Polisi Derek Chauvin Dihukum 22,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Sabtu, 26 Juni 2021 11.50
bunuh_george_floyd_mantan_perwira_polisi_derek_chauvin_dihukum_225_tahun_penjara

bunuh george floyd mantan perwira polisi derek chauvin dihukum 225 tahun penjara

news_banner

Washington, MISTAR.ID

Pelaku pembunuhan George Floyd yang tewas di tangan polisi akhirnya dijatuhi vonis berat. Pelaku adalah mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara akibat pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) di Jalan Minneapolis tahun lalu tersebut.

Mengutip media, Sabtu (26/6/21), Chauvin dalam setelan kemeja abu-abu muda dengan dasi berbicara singkat sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya. Ia menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Floyd.

Di bawah hukum Minnesota, Chauvin harus menjalani dua pertiga dari hukumannya atau 15 tahun. Lalu, ia akan memenuhi syarat untuk pembebasan yang diawasi selama tujuh setengah tahun yang tersisa. Hukuman itu melebihi pedoman hukuman Minnesota dari 10 tahun dan delapan bulan hingga 15 tahun untuk kejahatan tersebut. Kematian Floyd diketahui memicu protes besar-besaran di seluruh negeri atas kebrutalan polisi.

Baca juga: George Floyd, Kematiannya Membuat AS Dilanda Kerusuhan Massa

Hakim Peter Cahill mengatakan hukuman itu tak didasarkan pada emosi atau opini publik. Ia sendiri mengakui rasa sakit yang mendalam dan luar biasa yang dirasakan semua keluarga, terutama keluarga Floyd. Dalam memorandum setebal 22 halaman, Cahill menulis bahwa dua faktor yang memberatkan hukuman Chauvin adalah menyalahgunakan otoritasnya dan memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.

Cahill menyatakan Chauvin memperlakukan Floyd tanpa rasa hormat dan menyangkal martabat yang dimiliki semua orang. Menurut Cahill, Chauvin bersikap acuh tak acuh terhadap permohonan Floyd untuk hidup ketika tahu dirinya akan meninggal.

“Pengekangan berkepanjangan Chauvin terhadap Floyd juga jauh lebih lama dan lebih menyakitkan daripada skenario tipikal dalam kasus pembunuhan tingkat dua atau tiga atau pembunuhan tingkat dua,” tulis hakim dalam memorandum tersebut.

Diketahui, Chauvin sudah divonis bersalah pada April 2021 lalu karena terbukti membunuh Floyd.. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua atas perannya dalam kematian Floyd.

Sejumlah masyarakat menyaksikan sidang kematian Floyd di persimpangan Chicago Avenue dan 38th Street Minneapolis tempat Floyd menghembuskan nafas terakhirnya. Di luar pengadilan, pendukung Floyd mengungkapkan emosi yang campur aduk tentang hukuman penjara. Adik Floyd bernama Bridgett mengatakan bahwa hukuman kepada Chauvin menunjukkan bahwa masalah kebrutalan polisi akhirnya ditanggapi dengan serius.

Baca juga: Kasus George Floyd, Kemunduran Champion Human Right di AS

“Namun, jalan kami masih panjang dan banyak perubahan yang harus dilakukan sebelum orang kulit hitam dan coklat akhirnya merasa diperlakukan adil dan manusiawi oleh penegak hukum di negara ini,” kata Bridgett. Pengacara keluarga Floyd bernama Ben Crump mengatakan hukuman bagi Chauvin merupakan hal yang bersejarah. Hal ini membawa keluarga dan negara satu langkah lebih dekat menuju penyembuhan dengan memberikan pertanggungjawaban.

“Dengan hukuman Chauvin, kami mengambil langkah maju yang signifikan. Sesuatu yang tak terbayangkan beberapa waktu lalu,” katanya. Sementara, Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison berharap momen ini akan membuat perubahan sosial dan menggerakkan seluruh pihak untuk berlaku lebih adil. “Hari ini juga merupakan momen penting bagi negara kita. Hasil dari kasus ini sangat penting. Tetapi dengan sendirinya, itu tidak cukup,” ujar Ellison. Namun, pengacara pembela Chauvin, Erick Nelson menolak untuk berkomentar atas hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. (cnn/hm09)

 

REPORTER:

RELATED ARTICLES