Pemerintah Perluas Pengawasan Pajak Digital
Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 17.34 WIB
Pemerintah Indonesia berencana memperluas sistem pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi (TI), integrasi data, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
TAGS
INFOGRAFIK LAINNYA

Daftar Kepala Negara yang Pernah Menjadi Target Penyadapan

Cancel Culture, Sanksi Sosial di Dunia Digital

Kronologi dan Cara Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo

Modus Perdagangan Manusia untuk Dijadikan Tentara Bayaran

Waspada Bahaya Rabies! Jangan Anggap Sepele Gigitan Hewan

Modus Beras SPHP Disulap jadi Premium












